Minggu, 20 November 2016

Pengertian Wakaf serta Rukun dan Fungsi

Pengertian wakaf

Sebenarnya kata wakaf berasal dari bahasa arab yaitu waqafa yang dimana ini berarti menahan, berhenti ataupun diam di lokasi ataupun tempat atau tetap berdiri.

Dalam kamus istilah fiqih, wakaf ini berarti memindahkan ataupun perpindahan hak milik kita menjadi milik suatu organisasi ataupun badan yang dimana badan ini yang memberi manfaat bagi masyarakat. ( 2002 mujieb )

Sedangkan wakaf menurut hukum islam adalah menyerahkan ataupun memberikan suatu hak milik kepada seseorang ataupun penjaga wakaf (nadzir) baik itu perorangan maupun berbentuk badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil dan juga manfaatnya itu digunakan untuk hal hal yang sesuai dengan syari'at islam ( 2004 m.zein )

pengertian wakaf, tujuan wakaf, macam macam wakaf


Tujuan Wakaf


Berdasarkan ketentuan agama bahwa wakaf ini memilki tujuan yaitu taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapakan kebaikan dan juga ridha-nya.

Mewakafkan suatu h4rta benda itu jauh lebih utama dan juga pahalanya lebih besar dibandingkan dengan bersedah biasa, mengapa demikian ? karena mewakafkan sesuatu itu memiliki sifat yang kekal dan manfaatnya pun lebih besar dan juga pahalanya akan terus mengalir kepada yang mewakafkan hartanya meskipun beliau telah meninggal dunia.


Sedangkan Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari ibnu umar.ra itu ada dua macam yaitu :

1. Untuk mencari ridha dari Allah SWT
2. semua Untuk kepentingan masyarakat


Rukun dan Syarat wakaf


Adapun pendapat jumhur ulama dari mazhab syafi'i, maliki dan juga hambali, mereka semua bersepakat bahwa rukun w4kaf ini ada empat diantaranya yaitu :


1. Orang yang berwakaf ataupun bisa juga dikatan wakif
2. orang yg menerima wakaf atau mauquf'alaih
3. mauquf yang dimana berarti harta yang diwakafkan
4. sighat atau bisa di sebut pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan h4rta bendanya.


pengertian wakaf, tujuan wakaf, macam macam wakaf


Sedangkan menurut undang undang pasal enam nomor 41 tahun 2004, w4kaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur w4kaf yang dimana sebagai berikut :

1. w4k1f
2. N4dzir
3. Harta benda w4kaf
4. ikrar w4kaf
5. p3runtukkan harta benda w4kaf
6. jangka waktu w4kaf


Sedangkan HUKUM FIQIH, W4kaf itu bisa dikatan sah bila telah memenuhi syarat - syarat tertntu yaitu sebagai berikut :

1. Perbuatan ataupun tindakan yang menunjukkan pada wakaf
2. Dengan ucapan, baik itu ucapan (ikrar) yang sharif atau jelas ataupun ucapan yang kinayah (sindiran)



Macam-macam Wakaf


Berdasarkan tujuan, batasan waktu dan juga penggunaan barangnya wakaf ini terbagi menjadi beberapa macam yaitu :

a. W4kaf berdasarkan tujuan wakaf ini terbagi menjadi tiga yaitu :

1. w4kaf sosial ini untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu bila tujuan wakafnya itu untuk kepentingan masyarakat umum.

2. dzurri atau wakaf keluarga, yaitu bila tujuannya untuk memberi suatu manfaat kepada wakif, keluarga, keturunan ataupun orang orang tertentu, tanpa melihat miskin atau kaya, sakit
ataupun sehat dan tua atau muda.

3. waqaf gabungan (musytarak) yaitu bila tujuan wakafnya ini untuk umum dan keluarga secara bersamaan